Hasil rapat dalam pembentukan Badan Perfilman Indonesia kemarin menghasilakan sebuah hasil yang sangat memuaskan. Inilah tugas BPI sesuai dengan UU 33 Tahun 2009, pasal 69
- Menyelenggarakan festival film di dalam negeri
- Mengikuti festival di luar negeri
- Menyelenggarakan pekan film di luar negeri
- Mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing
- Memberikan masukan untuk kemajuan perfilman
- Melakukan penelitian dan pengembangan perfilman
- Memberikan penghargaan
- Memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi
.jpg) |
| Tugas BPI ( Badan Perfilman Indonesia ) |
0 komentar:
Posting Komentar