Tugas BPI ( Badan Perfilman Indonesia )

Hasil rapat dalam pembentukan Badan Perfilman Indonesia kemarin menghasilakan sebuah hasil yang sangat memuaskan. Inilah tugas BPI sesuai dengan UU 33 Tahun 2009, pasal 69

  • Menyelenggarakan festival film di dalam negeri
  • Mengikuti festival di luar negeri
  • Menyelenggarakan pekan film di luar negeri
  • Mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing
  • Memberikan masukan untuk kemajuan perfilman
  • Melakukan penelitian dan pengembangan perfilman
  • Memberikan penghargaan
  • Memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi
Tugas BPI ( Badan Perfilman Indonesia )

0 komentar:

Posting Komentar